Minggu, 04 Mei 2014

Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo

Tokoh yang satu ini, menurut berbagai pandangan masyarakat bangsa Indonesia saat ini adalah seorang pemberontak. Citranya sebagai "pemberontak", terlihat ketika dirinya berusaha menjadikan negara Indonesia menjadi sebuah Negara Islam. Namun sangatlah aneh, perjuangan yang dilakukannya itu justru mendapat sambutan yang luar biasa dari daerah-daerah lain di Indonesia, seperti di Jawa Tengah, di Sulawesi Selatan, di Kalimantan, dan di Aceh.

Timbul satu pertanyaan, benarkah dia itu penjahat perang sebagaimana yang dinyatakan oleh pemerintah? Atau mungkin ini sebuah penilaian yang sangat subjektif dari pemerintah yang ingin berusaha melanggengkan kekuasaan tiraninya terhadap rakyat Indonesia. Sehingga diketahui, pemerintah sendiri ketika selesai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya, tidak memberitahukan sedikit pun keterangan kepada pihak keluarganya di mana pusaranya berada.

Siapa S.M. Kartosoewirjo?


Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo demikian nama lengkap dari Kartosoewirjo, dilahirkan 7 Januari 1907 di Cepu, sebuah kota kecil antara Blora dan Bojonegoro yang menjadi daerah perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Kota Cepu ini menjadi tempat di mana budaya Jawa bagian timur dan bagian tengah bertemu dalam suatu garis budaya yang unik.

Ayahnya, yang bernama Kartosoewirjo, bekerja sebagai mantri pada kantor yang mengkoordinasikan para penjual candu di kota kecil Pamotan, dekat Rembang. Pada masa itu mantri candu sederajat dengan jabatan Sekretaris Distrik. Dalam posisi inilah, ayah Kartosoewirjo mempunyai kedudukan yang cukup penting sebagai seorang pribumi saat itu, menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan garis sejarah anaknya. Kartosoewirjo pun kemudian mengikuti tali pengaruh ini hingga pada usia remajanya.

Dengan kedudukan istimewa orang tuanya serta makin mapannya "gerakan pencerahan Indonesia" ketika itu, Kartosoewirjo dibesarkan dan berkembang. Ia terasuh di bawah sistem rasional Barat yang mulai dicangkokkan Belanda di tanah jajahan Hindia. Suasana politis ini juga mewarnai pola asuh orang tuanya yang berusaha menghidupkan suasana kehidupan keluarga yang liberal. Masing-masing anggota keluarganya mengembangkan visi dan arah pemikirannya ke berbagai orientasi. Ia mempunyai seorang kakak perempuan yang tinggal di Surakarta pada tahun 50-an yang hidup dengan penuh keguyuban, dan seorang kakak laki-laki yang memimpin Serikat Buruh Kereta Api pada tahun 20-an, ketika di Indonesia terbentuk berbagai Serikat Buruh.

Pada tahun 1911, saat para aktivis ramai-ramai mendirikan organisasi, saat itu Kartosoewirjo berusia enam tahun dan masuk Sekolah ISTK (Inlandsche School der Tweede Klasse) atau Sekolah "kelas dua" untuk kaum Bumiputra di Pamotan. Empat tahun kemudian, ia melanjutkan sekolah ke HIS (Hollandsch-Inlandsche School) di Rembang. Tahun 1919 ketika orang tuanya pindah ke Bojonegoro, mereka memasukkan Kartosoewirjo ke sekolah ELS (Europeesche Lagere School). Bagi seorang putra "pribumi", HIS dan ELS merupakan sekolah elite. Hanya dengan kecerdasan dan bakat yang khusus yang dimiliki Kartosoewirjo maka dia bisa masuk sekolah yang direncanakan sebagai lembaga pendidikan untuk orang Eropa dan kalangan masyarakat Indo-Eropa.

Semasa remajanya di Bojonegoro inilah Kartosoewirjo mendapatkan pendidikan agama dari seorang tokoh bernama Notodihardjo yang menjadi "guru" agamanya. Dia adalah tokoh Islam modern yang mengikuti Muhammadiyah. Tidak berlebihan ketika itu, Notodihardjo sendiri kemudian menanamkan banyak aspek kemodernan Islam ke dalam alam pikir Kartosoewirjo. Pemikiran-pemikirannya sangat mempengaruhi bagaimana Kartosoewirjo bersikap dalam merespon ajaran-ajaran agama Islam. Dalam masa-masa yang bisa kita sebut sebagai the formative age-nya.

Pada tahun 1923, setelah menamatkan sekolah di ELS, Kartosoewirjo pergi ke Surabaya melanjutkan studinya pada Nederlandsch Indische Artsen School (NIAS), Sekolah Kedokteran Belanda untuk Pribumi. Pada saat kuliah inilah (l926) ia terlibat dengan banyak aktivitas organisasi pergerakan nasionalisme Indonesia di Surabaya.

Selama kuliah Kartosoewirjo mulai berkenalan dengan pemikiran-pemikiran Islam. Ia mulai "mengaji" secara serius. Saking seriusnya, ia kemudian begitu "terasuki" oleh shibghatullah sehingga ia kemudian menjadi Islam minded. Semua aktivitasnya kemudian hanya untuk mempelajari Islam semata dan berbuat untuk Islam saja. Dia pun kemudian sering meninggalkan aktivitas kuliah dan menjadi tidak begitu peduli dengan ilmu-ilmu yang diajarkan oleh sekolah Belanda, tentunya setelah ia mengkaji dan membaca banyak buku-buku dari berbagai disiplin ilmu, dari kedokteran hingga ilmu-ilmu sosial dan politik.

Dengan modal ilmu-ilmu pengetahuan yang tidak sedikit itu, ditambah ia juga memasuki organisasi politik Sjarikat Islam di bawah pimpinan Haji Oemar Said Tjokroaminoto. Pemikiran-pemikiran Tjokroaminoto banyak mempengaruhi sikap, tindakan dan orientasi Kartosuwirjo. Maka setahun kemudian, dia dikeluarkan dari sekolah karena dituduh menjadi aktivis politik, dan didapati memiliki sejumlah buku sosialis dan komunis yang diperoleh dari pamannya yaitu Marko Kartodikromo, seorang wartawan dan sastrawan yang cukup terkenal pada zamannya. Sekolah tempat ia menimba ilmu tidak berani menuduhnya karena "terasuki" ilmu-ilmu Islam, melainkan dituduh "komunis" karena memang ideologi ini sering dipandang sebagai ideologi yang akan membahayakan. Padahal ideologi Islamlah yang sangat berbahaya bagi penguasa yang zhalim. Tidaklah mengherankan, kalau Kartosuwirjo nantinya tumbuh menjadi pribadi yang memiliki kesadaran politik sekaligus memiliki integritas keislaman yang tinggi. Ia adalah seorang ulama besar, bahkan kalau kita baca tulisan-tulisannya, kita pasti akan mengakuinya sebagai seorang ulama terbesar di Asia Tenggara.

Aktivitas Kartosoewirjo


Semenjak tahun 1923, dia sudah aktif dalam gerakan kepemudaan, di antaranya gerakan pemuda Jong Java. Kemudian pada tahun 1925, ketika anggota-anggota Jong Java yang lebih mengutamakan cita-cita keislamannya mendirikan Jong Islamieten Bond (JIB). Kartosoewirjo pun pindah ke organisasi ini karena sikap pemihakannya kepada agamanya. Melalui dua organisasi inilah kemudian membawa dia menjadi salah satu pelaku sejarah gerakan pemuda yang sangat terkenal, "Sumpah Pemuda".

Selain bertugas sebagai sekretaris umum PSIHT (Partij Sjarikat Islam Hindia Timur), Kartosoewirjo pun bekerja sebagai wartawan di koran harian Fadjar Asia. Semula ia sebagai korektor, kemudian diangkat menjadi reporter. Pada tahun 1929, dalam usianya yang relatif muda sekitar 22 tahun, Kartosoewirjo telah menjadi redaktur harian Fadjar Asia. Dalam kapasitasnya sebagai redaktur, mulailah dia menerbitkan berbagai artikel yang isinya banyak sekali kritikan-kritikan, baik kepada penguasa pribumi maupun penjajah Belanda.

Ketika dalam perjalanan tugasnya itu dia pergi ke Malangbong. Di sana bertemu dengan pemimpin PSIHT setempat yang terkenal bernama Ajengan Ardiwisastera. Di sana pulalah dia berkenalan dengan Siti Dewi Kalsum putri Ajengan Ardiwisastera, yang kemudian dinikahinya pada bulan April tahun 1929. Perkawinan yang sakinah ini kemudian dikarunia dua belas anak, tiga yang terakhir lahir di hutan-hutan belantara Jawa Barat. Begitu banyaknya pengalaman telah menghantarkan dirinya sebagai aktor intelektual dalam kancah pergerakan nasional.

Pada tahun 1943, ketika Jepang berkuasa di Indonesia, Kartosoewirjo kembali aktif di bidang politik, yang sempat terhenti. Dia masuk sebuah organisasi kesejahteraan dari MIAI (Madjlis Islam 'Alaa Indonesia) di bawah pimpinan Wondoamiseno, sekaligus menjadi sekretaris dalam Majelis Baitul-Mal pada organisasi tersebut.

Dalam masa pendudukan Jepang ini, dia pun memfungsikan kembali lembaga Suffah yang pernah dia bentuk. Namun kali ini lebih banyak memberikan pendidikan kemiliteran karena saat itu Jepang telah membuka pendidikan militernya. Kemudian siswa yang menerima latihan kemiliteran di Institut Suffah itu akhirnya memasuki salah satu organisasi gerilya Islam yang utama sesudah perang, Hizbullah dan Sabilillah, yang nantinya menjadi inti Tentara Islam Indonesia di Jawa Barat.

Pada bulan Agustus 1945 menjelang berakhirnya kekuasaan Jepang di Indonesia, Kartosoewirjo yang disertai tentara Hizbullah berada di Jakarta. Dia juga telah mengetahui kekalahan Jepang dari sekutu, bahkan dia mempunyai rencana: kinilah saatnya rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, merebut kemerdekaannya dari tangan penjajah. Sesungguhnya dia telah memproklamasikan kemerdekaan pada bulan Agustus 1945. Tetapi proklamasinya ditarik kembali sesudah ada pernyataan kemerdekaan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Untuk sementara waktu dia tetap loyal kepada Republik dan menerima dasar "sekuler"-nya.

Namun sejak kemerdekaan RI diproklamasikan (17 Agustus 1945), kaum nasionalis sekulerlah yang memegang tampuk kekuasaan negara dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip kenegaraan modern yang sekuler. Semenjak itu kalangan nasionalis Islam tersingkir secara sistematis dan hingga akhir 70-an kalangan Islam berada di luar negara. Dari sinilah dimulainya pertentangan serius antara kalangan Islam dan kaum nasionalis sekuler. Karena kaum nasionalis sekuler mulai secara efektif memegang kekuasaan negara, maka pertentangan ini untuk selanjutnya dapat disebut sebagai pertentangan antara Islam dan negara.

Situasi yang kacau akibat agresi militer kedua Belanda, apalagi dengan ditandatanganinya perjanjian Renville antara pemerintah Republik dengan Belanda. Di mana pada perjanjian tersebut berisi antara lain gencatan senjata dan pengakuan garis demarkasi van Mook. Sementara pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Indonesia, maka menjadi pil pahit bagi Republik. Tempat-tempat penting yang strategis bagi pasukannya di daerah-daerah yang dikuasai pasukan Belanda harus dikosongkan, dan semua pasukan harus ditarik mundur --atau "kabur" dalam istilah orang-orang DI-- ke Jawa Tengah. Karena persetujuan ini, Tentara Republik resmi dalam Jawa Barat, Divisi Siliwangi, mematuhi ketentuan-ketentuannya. Soekarno menyebut "kaburnya" TNI ini dengan memakai istilah Islam, "hijrah". Dengan sebutan ini dia menipu jutaan rakyat Muslim. Namun berbeda dengan pasukan gerilyawan Hizbullah dan Sabilillah, bagian yang cukup besar dari kedua organisasi gerilya Jawa Barat, menolak untuk mematuhinya. Hizbullah dan Sabilillah lebih tahu apa makna "hijrah" itu.

Pada tahun 1949 Indonesia mengalami suatu perubahan politik besar-besaran. Pada saat Jawa Barat mengalami kekosongan kekuasaan, maka ketika itu terjadilah sebuah proklamasi Negara Islam di Nusantara, sebuah negeri al-Jumhuriyah Indonesia yang kelak kemudian dikenal sebagai ad-Daulatul Islamiyah atau Darul Islam atau Negara Islam Indonesia yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai DI/TII. DI/TII di dalam sejarah Indonesia sering disebut para pengamat yang fobi dengan Negara Islam sebagai "Islam muncul dalam wajah yang tegang." Bahkan, peristiwa ini dimanipulasi sebagai sebuah "pemberontakan". Kalaupun peristiwa ini disebut sebagai sebuah "pemberontakan", maka ia bukanlah sebuah pemberontakan biasa. Ia merupakan sebuah perjuangan suci anti-kezhaliman yang terbesar di dunia di awal abad ke-20 ini. "Pemberontakan" bersenjata yang sempat menguras habis logistik angkatan perang Republik Indonesia ini bukanlah pemberontakan kecil, bukan pula pemberontakan yang bersifat regional, bukan "pemberontakan" yang muncul karena sakit hati atau kekecewaan politik lainnya, melainkan karena sebuah "cita-cita", sebuah "mimpi" yang diilhami oleh ajaran-ajaran Islam yang lurus.

Akhirnya, perjuangan panjang Kartosoewirjo selama 13 tahun pupus setelah Kartosoewirjo sendiri tertangkap. Pengadilan Mahadper, 16 Agustur l962, menyatakan bahwa perjuangan suci Kartosoewirjo dalam menegakkan Negara Islam Indonesia itu adalah sebuah "pemberontakan". Hukuman mati kemudian diberikan kepada mujahid Kartosoewirjo.

Tentang kisah wafatnya Kartosoewirjo, ternyata Soekarno dan A.H. Nasution cukup menyadari bahwa Kartosoewirjo adalah tokoh besar yang bahkan jika wafat pun akan terus dirindukan umat. Maka mereka dengan segala konspirasinya, didukung Umar Wirahadikusuma, berusaha menyembunyikan rencana jahat mereka ketika mengeksekusi Imam Negara Islam ini.

Sekalipun jasad beliau telah tiada dan tidak diketahui di mana pusaranya berada karena alasan-alasan tertentu dari pemerintahan Soekarno, tapi jiwa dan perjuangannya akan tetap hidup sepanjang masa. Sejarah Indonesia telah mencatat walaupun dimanipulasi dan sekarang bertambah lagi dengan darah mujahid Asy-syahid S.M. Kartosoewirjo. HARI INI KAMI MENGHORMATIMU, BESOK KAMI BERSAMAMU! Insya Allah. Itulah makna dari firman Allah: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah (bahwa mereka itu mati); bahkan sebenarnya mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya". (QS. 2:154).

Memahami kembali Sejarah Darul Islam di Indonesia


Mengungkapkan sejarah perjuangan Darul Islam di Indonesia, sama pentingnya dengan mengungkapkan kebenaran. Sebab perjalanan sejarah gerakan ini telah banyak dimanipulasi, bahkan berusaha ditutup-tutupi oleh penguasa. Rezim orde lama dan kemudian orde baru, mengalami sukses besar dalam membohongi serta menyesatkan kaum muslimin khususnya, dan bangsa Indonesia umumnya dalam memahami sejarah masa lalu negeri ini.

Selama ini kita telah tertipu membaca buku-buku sejarah serta berbagai publikasi sejarah perjuangan umat Islam diIndonesia.Sukses besar yang diperoleh dua rezim penguasa di Indonesia dalam mendistorsi sejarah Darul Islam, adalah munculnya trauma politik di kalangan umat Islam. Hampir seluruh kaum muslimin di negeri ini, memiliki semangat untuk memperjuangkan agamanya, bahkan seringkali terjadi hiruk pikuk di ruang diskusi maupun seminar untuk hal tersebut. Tetapi begitu tiba-tiba memasuki pembicaraan menyangkut perlunya mendirikan Negara Islam, kita akan menyaksikan segera setelah itu mereka akan menghindar dan bungkam seribu bahasa.

Di masa akhir-akhir ini, bahkan semakin banyak tokoh-tokoh Islam yang menampakkan ketakutannya terhadap persoalan Negara Islam. Mantan Ketua Umum PBNU, K.H. Abdurrahman Wahid misalnya, secara terus terang bahkan mengatakan : "Musuh utama saya adalah Islam kanan, yaitu mereka yang menghendaki Indonesia berdasarkan Islam dan menginginkan berlakunya syari'at Islam".

(Republika, 22 September 1998, hal. 2 kolom 5). Selanjutnya ia katakan : "Kita akan menerapkan sekularisme, tanpa mengatakan hal itu sekularisme".

Salah satu partai berasas Islam yang lahir di era reformasi ini, malah tidak bisa menyembunyikan ketakutannya sekalipun dibungkus dalam retorika melalui slogan gagah: "Kita tidak memerlukan negara Islam. Yang penting adalah negara yang Islami". Bahkan, dalam suatu pidato politik, presiden partai tersebut mengatakan: "Bagi kita tidak masalah, apakah pemimpin itu muslim atau bukan, yang penting dia mampu mengaplikasikan nilai-nilai universal seperti kejujuran dan keadilan".

Demikian besar ketakutan kaum muslimin terhadap issu negara Islam, melebihi ketakutan orang-orang kafir dan sekuler, sampai-sampai mereka tidak menyadari bahwa segala isme (faham) atau pun Ideologi di dunia ini berjuang meraih kekuasaan untuk mendirikan negara berdasarkan isme atau ideologi yang dianutnya.

Selama 32 tahun berkuasanya rezim Soeharto, sosialisasi tentang Negara Islam Indonesia seakan terhenti. Oleh karena itu adanya bedah buku atau pun terbitnya buku-buku yang mengungkapkan manipulasi sejarah ini, merupakan perbuatan luhur dalam meluruskan distorsi sejarah yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari khazanah sejarah bangsa.

Sejak berdirinya Republik Indonesia, rakyat negeri umumnya, telah ditipu oleh penguasa, hingga saat sekarang. Umat Islam yang menduduki jumlah mayoritas telah disesatkan pemahaman sejarah perjuangan Islam itu sendiri. Sudah seharusnya, di masa reformasi ini, umat Islam menyadari bahwa di Indonesia pernah ada suatu gerakan anak bangsa yang berusaha membangun supremasi Islam, yaitu Negara Islam Indonesia yang berhasil diproklamasikan, 7 Agustus 1949, dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga 13
tahun lamanya (1949-1962). Namun rezim yang berkuasa telah memanipulasi sejarah tersebut dengan seenaknya, sehingga umat Islam sendiri tidak mengenal dengan jelas sejarah masa lalunya.

Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, adalah sebuah nama yang cukup problematis dan kontroversial di negara Indonesia, dari dulu hingga saat ini. Bahwa dia dikenal sebagai pemberontak, harus kita luruskan.Bukan saja demi membetulkan fakta sejarah yang keliru atau sengaja dikelirukan, tetapi juga supaya kezaliman sejarah tidak terus berlanjut terhadap seorang tokoh yang seharusnya dihormati.

Semasa Orla berkuasa (1947-1949) yang merupakan puncaknya perjuangan Negara Islam Indonesia, SM. Kartosuwiryo memang dikenal sebagai pemberontak. Tetapi fakta yang sebenarnya adalah, Kartosuwiryo sesungguhnya tokoh penyelamat bagi bangsa Indonesia, lebih dari apa yang dilakukan oleh Soekarno dan tokoh tokoh nasionalis lainnya. Pada waktu Soekarno bersama tentara Republik pindah ke Yogyakarta sebagai akibat dari perjanjian Renville, yang menyebutkan bahwa wilayah Indonesia hanya tinggal Yogya dan sekitamya saja, dan wilayah yang masih tersisa itu pun, dipersengketakan antara Belanda dan Indonesia, sehingga pada waktu itu nyaris Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tidak ada lagi. Dan yang ada hanyalah negara-negara serikat, baik yang sudah terbentuk, atau pun yang masih dalam proses melengkapi syarat-syarat kenegaraan. Seperti Jawa Barat, ketika itu dianjurkan oleh Belanda supaya membentuk Negara Pasundan, namun belum terbentuk sama sekali, karena belum adanya kelengkapan kenegaraan.

Ketika segala peristiwa yang telah disebutkan di atas, menggelayuti atmosfir politik Nusantara, pada saat itu Indonesia dalam keadaan vacuum of power. Pada saat itulah, Soekarno memerintahkan semua pasukan untuk pindah ke Yogyakarta berdasarkan perjanjian Renville. Guna memberi legitimasi Islami, dan untuk rnenipu umat Islam Indonesia dalam memindahkan pasukan ke Yogya, Soekarno telah memanipuiasi terminologi al-Qur'an dengan menggunakan istilah "Hijrah" untuk menyebut pindahnya pasukan Republik, sehingga nampak Islami dan tidak terkesan melarikan diri. Namun S.M. Kartosuwiryo dengan pasukannya tidak mudah tertipu, dan menolak untuk pindah ke Yogya. Bahkan bersama pasukannya, ia berusaha mempertahankan wilayah jawa Barat, dan menamakan Soekarno dan pasukannya sebagai pasukan liar yang kabur dari medan perang.

Jauh sebelum kemerdekaan, yaitu pada tahun 1930-an, istilah"hijrah" sudah pernah diperkenalkan, dan dipergunakan.sebagai metode perjuangan modern yang brillian oleh S.M. Kartosuwiryo, berdasarkan tafsirnya terhadap sirah Nabawiyah. Ketika itu, pada tahun 1934 telah muncul dua metode perjuangan yaitu cooperatif dan non cooperatif. Metode non cooperatif, artinya tidak mau masuk ke dalam parlemen dan bekerja sama dengan pemerintah Belanda namun bersifat pasif, tidak berusaha menghadapi penguasa yang ada. Metode ini sebenamya dipengaruhi oleh politik SWADESI, politik Mahatma Gandhi dari India. Lalu muncullah S.M. Kartosuwiryo dengan metode Hijrah, sebuah metode yang berusaha membentuk komunitas sendiri, tanpa kerjasama dan aktif, berusaha untuk melawan kekuatan penjajah.

Akan tetapi, pada waktu itu, metode ini dikecam keras oleh Agus Salim, karena menganggap S.M. Kartosuwiryo menerapkan metode hijrah ini di dalam suatu masyarakat yang belum melek politik. Sehingga ia kemudian berusaha menanamkan politik dan metode hijrah itu kepada anggota PSII pada khususnya. Dengan harapan setelah memahami politik, mereka mau menggunakan metode ini, karena paham politik sangat penting. Namun, Agus Salim menolaknya, karena ia tidak setuju dengan politik tersebut. Menurutnya rakyat atau anggota partai hanyalah boleh mengetahui masalah mekanisme organisasi tanpa mengetahui konstelasi politik yang sedang berlangsung, dan hanya elit pemimpin saja yang boleh mengetahui. Sedangkan "hijrah" adalah berusaha menarik diri dari perdebatan politik, kemudian berusaha membentuk barisan tersendiri dan berusaha dengan kekuatansendiri untuk mengantisipasi sistem perjuangan yang tidak cukup progresif dan tidak Islami. Faktor inilah yang menjadi awal perpecahan PSII, yaitu melahirkan PSII Hijrah yang memakai metode hijrah dan PSII Penyadar yang dipimpin Agus Salim.

Walaupun metode Hijrah, bagi sebagian tokoh politik saat itu, terlihat mustahil untuk digunakan sebagai metode perjuangan, namun ternyata dapat berjalan efektif pada tahun 1949 dengan terbentuknya Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan dibawah bendera Bismillahirrahmaniirrahim. Sehingga pantaslah, jika kita tidak memperhatikan rangkaian sejarah sebelumnya secara seksama, memunculkan anggapan bahwa berdirinya Negara Islam Indonesia berarti adanya negara di dalam negara, karena Proklamasi RI pada tahun 1945 telah lebih dahulu dilakukan.

Namun sebenamya jika kita memahami sejarah secara benar dan adil, maka kedudukan Negara Islam Indonesia dan RI adalah negara dengan negara. Karena negara RI hanya tinggal wilayah Yogyakarta waktu itu, sementara Negara Islam Indonesia berada di Jawa Barat dan mengalami ekspansi (pemekaran) wilayah. Daerah Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh mendukung berdirinya Negara Islam Indonesia. Dan dukungan itu bukan hanya berupa pernyataan atau retorika belaka, tapi ikut bergabung secara revolusional. Barangkakali benar, bahwa Negara Islam Indonesia adalah satu-satunya gerakan rakyat yang disambut demikian meriah di beberapa daerah di indonesia.

Melihat sambutan yang gemilang hangat dari saudara muslim lainnya, maka rezim Soekarno berusaha untuk menghambat tegaknya Negara Islam Indonesia bersama A.H. Nasuion, seorang tokoh militer beragama Islam yang dibanggakan hingga sekarang, tetapi ternyata mempumyai kontribusi yang negatif dalam perkembangan Negara Islam Indonesia. Dia bersama Soekarno berusaha menutupi segala hal yang memungkinkan S.M. Kartosuwiryo dan Negara lslam Indonesia kembali terangkat dalam masyarakat, seperti penyembunyian tempat eksekusi dan makam mujahid Islam tersebut.

Nampaklah sekarang bahwa sebenarnya penguasa Orla dan Orba, telah melakukan kejahatan politik dan sejarah sekaligus, yang dosanya sangat besar yang rasanya sulit untuk dimaafkan. Mungkin bisa diumpamakan, hampir sama dengan dosa syirik dalam pengertian agama, yang merupakan dosa terbesar dalam Islam. Karena prilaku politik yang mereka pertontonkan, telah menyesatkan masyarakat dalam memahami sejarah perjuangan Islam di Indonesia dengan sebenarnya. Berbagai rekayasa politik untuk memanipulasi sejarah telah dilakukan sampai hal yang sekecil-kecilnya mengenai perjuangan serta pribadi S.M. Kartosuwiryo. Seperti pengubahan data keluarganya, tanggal dan tahun lahirnya. Semua itu ditujukan agar SMK dan Negara Islam Indonesia jauh dari ingatan masyarakat.

Sekalipun demikian, S.M. Kartosuwiryo tidak berusaha membalas tindakan dzalim pemerintah RI. Pernah suatu ketika Mahkamah Agung (Mahadper) menawarkan untuk mengajukan permohonan grasi (pengampunan) kepada presiden Soekarno, supaya hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya dibatalkan, namun dengan sikap ksatria ia menjawab," Saya tidak akan pernah meminta ampun kepada manusia yang bernama Soekarno".

Kenyataan ini pun telah dimanipulasi. Menurut Holk H. Dengel dalam bukunya berbahasa Jerman, dan dalam terjemahan Indonesia berjudul: "Darul Islam dan Kartosuwiryo, Angan-angan yang gagal", mengakui bahwa telah terjadi manipulasi data sejarah berkenaan dengan sikap Kartosuwiryo menghadapi tawaran grasi tersebut. Tokoh sekaliber Kartosuwiryo tidak mungkin minta maaf, namun ketika kita baca dalam terjemahannya yang diterbitkan oleh Sinar Harapan telah diubah sebaliknya, bahwa Kartosuwiryo meminta ampun kepada Soekamo, dan kita tahu Sinar Harapan adalah bagian dari kekuatan Kristen yang bahu -membahu dengan penguasa sekuler dalam mendistorsi sejarah Islam.

Dalam majalah Tempo 1983, pernah dimuat kisah seorang petugas eksekusi S.M. Kartosuwiryo, yang menggambarkan sikap ketidak pedulian Kartosuwiryo atas keputusan yang ditetapkan Mahadper RI kepadanya. Ia mengatakan bahwa 3 hari sebelum hukuman mati dilaksanakan, Kartosuwiryo tertidur nyenyak, padahal petugas eksekusinya tidak bisa tidur sejak 3 hari sebelum pelaksanaan hukuman mati. Dari sinilah akhimya diketahui kemudian dimana pusara Kartosuwiryo berada, yaitu di pulau Seribu.

Usaha untuk mengungkapkan manipulasi sejarah adalah sangat berat. Satu di antara fakta sejarah yang dimanipulasi, adalah untuk mengungkap kebenaran tuduhan teks proklamasi dan UUD Negara Islam Indonesia adalah jiplakan dari proklamasi Soekarno-Hatta. Yang sebenamya terjadi justru kebalikannya.

Ketika Hiroshima dan Nagasaki di bom (6 - 9 Mei 1945) S.M. Kartosuwiryo sudah tahu melalui berita radio, sehingga ia berusaha memanfaatkan peluang ini untuk sosialisasi proklamasi Negara Islam Indonesia. Ia datang ke Jakarta bersama pasukan Hisbullah dan mengumpulkan massa guna mensosialisasikan kemungkinan berdirinya Negara Islam Indonesia, dan rancangan konsep proklamasi Negara Islam lndonesia kepada masyarakat. Sebagai seorang tokoh nasional yang pernah ditawari sebagai menteri pertahanan muda yang kemudian ditolaknya, melakukan hal ini tentu bukan perkara sulit. Salah satu di antara massa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Sukarni dan Ahmad Subarjo.

Mengetahui banyaknya dukungan terhadap sosialisasi ini, mereka menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok agar mempercepat proklamasi RI sehingga Negara Islam Indonesia tidak jadi tegak. Bahkan dalam bukunya, Holk H. Dengel menyebutkan tanggal 14 Agustus 1945 Negara Islam Indonesia telah di proklamirkan, tetapi yang sebenarnya baru sosialisasi saja. Ketika di Rengasdengklok Soekamo menanyakan kepada Ahmad Soebardjo, sebagaimana ditulis Mr. Ahmad Soebardjo dalam bukunya "Lahirnya Republik Indonesia".

Pertanyaan Soekarno itu adalah: "Masih ingatkah saudara, teks dari bab Pembukaan Undang-Undang Dasar kita ?"
"Ya saya ingat, saya menjawab,"Tetapi tidak lengkap seluruhnya".
"Tidak mengapa," Soekarno bilang, "Kita hanya memerlukan kalimat-kalimat yang menyangkut Proklamasi dan bukan seluruh teksnya".

Soekarno kemudian mengambil secarik kertas dan menuliskan sesuai dengan apa yang saya ucapkan sebagai berikut : "Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan".

Jika kesaksian Ahmad Soebardjo ini benar, jelas tidak masuk akal, karena kita tahu bahwa UUD 1945 baru disahkan dan disetujui tanggal 18 Agustus 1945 setelah proklamasi. Sehingga pertanyaan yang benar semestinya adalah, "Masih ingatkah saudara akan sosialisasi proklamasi Negara Islam Indonesia?" Maka wajarlah jika naskah Proklamasi RI yang asli terdapat banyak coretan. Jelaslah bahwa ternyata Soekarno-Hatta yang menjiplak konsep naskah proklamasi Negara Islam Indonesia, dan bukan sebaliknya. Memang sedikit sejarawan yang mengetahui mengenai kebenaran sejarah ini. Di antara yang sedikit itu adalah Ahmad Mansyur Suryanegara, beliau pernah mengatakan bahwa S.M. Kartosuwiryo pernah datang ke Jakarta pada awal Agustus 1945 bersama pasukan Hizbullah dan Sabilillah.

"Sebenarnya, sebelum hari-hari menjelang proklamasi RI tanggal 17 Agustus 1945, Kartosuwiryo telah lebih dahulu menebar aroma deklarasi kemerdekaan Islam, ketika kedatangannya pada awal bulan Agustus setelah mengetahui bahwa perseteruan antara Jepang dan Amerika memuncak dan menjadi bumerang bagi Jepang. Ia datang ke Jakarta bersama dengan beberapa orang pasukan laskar Hisbullah, dan segera bertemu dengan beberapa elit pergerakan atau kaum nasionalis untuk memperbincangkan peluang yang mesti diambil guna mengakhiri dan sekaligus mengubah determinisme sejarah rakyat Indonesia. Untuk memahami mengapa pada tanggal 16 Agustus pagi Hatta dan Soekamo tidak dapat
ditemukan di Jakarta, kiranya Historical enquiry berikut ini perlu diajukan : Mengapa Soekarno dan Hatta mesti menghindar begitu jauh ke Rengasdengklok padahal Jepang memang sangat menyetujui persiapan kemerdekaan Indonesia? Mengapa ketika Soebardjo ditanya Soekarno, apakah kamu ingat pembukaan Piagam Jakarta ? Mengapa jawaban yang diberikan dimulai dengan kami bangsa Indonesia ...? Bukankah itu sesungguhnya adalah rancangan Proklamasi yang sudah dipersiapkan Kartosuwiryo pada tanggal 13 dan 14 Agustus 1945 kepada mereka ? Pada malam harinya mereka telah dibawa oleh para pemimpin pemuda, yaitu Soekarni dan Ahmad Soebardjo, ke garnisun PETA di Rengasdengklok, sebuah kota kecil yang terletak di sebelah barat kota Karawang, dengan dalih melindungi mereka bilamana meletus suatu pemberontakan PETA dan HEIHO. Ternyata tidak terjadi suatu pemberontakan pun, sehingga Soekamo dan Hatta segera menyadari bahwa kejadian ini merupakan suatu usaha memaksa mereka supaya menyatakan kemerdekaan di luar rencana pihak Jepang, tujuan ini mereka tolak. Laksamana Maida mengirim kabar bahwa jika mereka dikembalikan dengan selamat maka dia dapat mengatur agar pihak Jepang tidak menghiraukan bilamana kemerdekaan dicanangkan. Mereka mempersiapkan naskah proklamasi hanya berdasarkan ingatan tentang konsep proklamasi Islam yang dipersiapkan SM. Kartosuwiryo pada awal bulan Agustus 1945. Maka, seingat Soekarni dan Ahmad Soebardjo, naskah itu didasarkan pada bayang-bayang konsep proklamasi dari S.M. Kartosuwiryo, bukan pada konsep pembukaan UUD 1945 yang dibuat oleh BPUPKI atau PPKI." (Al Chaidar, Pengantar Pemikiran Politik Proklamator Negara Isalam Indonesia S.M. Kartosoewirjo, hal. 65, Pen. Darul Falah, Jakarta).

Demikianlah, berbagai manipulasi sejarah yang ditimpakan kepada Darul Islam dan pemimpinnya, sedikit demi sedikit mulai tersibak, sehingga dengan ini diharapkan dapat membuka cakrawala berfikir dan membangun kesadaran historis para pembaca. Lebih dari itu, upaya mengungkap manipulasi sejarah Negara Islam Indonesia yang dilakukan semasa orla dan orba oleh para sejarawan merupakan suatu keberanian yang patut didukung, supaya pembaca mendapatkan informasi yang berimbang dari apa yang selama ini berkembang luas.

Kami bersyukur kepada Allah Malikurrahman atas antusiame generasi muda Islam dalam menerima informasi yang benar dan obyektif mengenai sejarah perjuangan menegakkan Negara Islam dan berlakunya syari'at Islam di negeri ini. Semoga Allah memberi hidayah dan kekuatan kepada kita semua, sehingga perjuangan menjadikan hukum Allah sebagai satu-satunya sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara segera terwujud di Indonesia yang, menurut sensus adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Amin, Ya Arhamar Rahimin !

Negara Islam Indonesia telah diproklamirkan oleh As-Syahid Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 7 Agustus 1949. Dimana bunyi proklamasi Negara Islam Indonesia adalah sebagai berikut :

PROKLAMASI
Berdirinya
Negara Islam Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih
Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah

Kami, Ummat Islam Bangsa Indonesia
MENYATAKAN :

BERDIRINYA
NEGARA ISLAM INDONESIA

Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah : HUKUM ISLAM.

Allahu Akbar ! Allahu Akbar ! Allahu Akbar !
Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia
IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA

ttd

S.M. KARTOSOEWIRJO

Madinah - Indonesia,
12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949.


Tanggal 7 agustus 1949 adalah bertepatan dengan Bung Hatta pergi ke Belanda untuk mengadakan perundingan Meja Bundar, yang berakhir dengan kekecewaan. Dimana hasil perundingan tersebut adalah Irian Barat tidak dimasukkan kedalam penyerahan kedaulatan Indonesia, lapangan ekonomi masih dipegang oleh kapitalis barat.

Negara Islam Indonesia diproklamirkan di daerah yang dikuasai oleh Tentara Belanda, yaitu daerah Jawa Barat yang ditinggalkan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) ke Jogya. Sebab daerah de-facto R.I. pada saat itu hanya terdiri dari Yogyakarta dan kurang lebih 7 Kabupaten saja ( menurut fakta-fakta perundingan/kompromis dengan Kerajaan Belanda; perjanjian Linggarjati tahun 1947 hasilnya de-facto R.I. tinggal pulau Jawa dan Madura, sedang perjanjian Renville pada tahun 1948, de-facto R.I. adalah hanya terdiri dari Yogyakarta). Seluruh kepulauan Indonesia termasuk Jawa Barat kesemuanya masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda. Jadi tidaklah benar kalau ada yang mengatakan bahwa Negara Islam Indonesia didirikan dan diproklamirkan didalam negara Republik Indonesia. Negara Islam Indonesia didirikan di daerah yang masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda.

Negara Islam Indonesia dengan organisasinya Darul Islam dan tentaranya yang dikenal dengan nama Tentara Islam Indonesia dihantam habis-habisan oleh Regim Soekarno yang didukung oleh partai komunis Indonesia(PKI). Sedangkan Masyumi (Majelis syura muslimin Indonesia) tidak ikut menghantam, hanya tidak mendukung, walaupun organisasi Darul Islam yang pada mulanya bernama Majlis Islam adalah organisasi dibawah Masyumi yang kemudian memisahkan diri. Seorang tokoh besar dari Masyumi almarhum M Isa Anshary pada tahun 1951 menyatakan bahwa "Tidak ada seorang muslimpun, bangsa apa dan dimana juga dia berada yang tidak bercita-cita Darul Islam. Hanya orang yang sudah bejad moral, iman dan Islam-nya, yang tidak menyetujui berdirinya Negara Islam Indonesia. Hanya jalan dan cara memperjuangkan idiologi itu terdapat persimpangan dan perbedaan. Jalan bersimpang jauh. Yang satu berjuang dalam batas-batas hukum, secara legal dan parlementer, itulah Masyumi. Yang lain berjuang dengan alat senjata, mendirikan negara dalam negara, itulah Darul Islam" (majalah Hikmah, 1951).

Ketika Masyumi memegang pemerintahan, M Natsir mengirimkan surat kepada SM Kartosoewirjo untuk mengajak beliau dan kawan-kawan yang ada di gunung untuk kembali berjuang dalam batas-batas hukum negara yang ada. Namun M Natsir mendapat jawaban dari SM Kartosoewirjo "Barangkali saudara belum menerima proklamasi kami"(majalah Hikmah, 1951).

Setelah Imam Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo tertangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1962 regim Soekarno dengan dibantu oleh PKI yang diteruskan oleh regim Soeharto dengan ABRI-nya telah membungkam Negara Islam Indonesia sampai sekarang dengan pola yang sama. Pola tersebut adalah dengan cara menugaskan bawahannya untuk melakukan pengrusakan, setelah melakukan pengrusakkan bawahan tersebut "bernyanyi" bahwa dia adalah anggota kelompok Islam tertentu. Atau melakukan pengrusakan dengan menggunakan atribut Islam. Menurut salah seorang kapten yang kini masih hidup, dan mungkin saksi hidup yang lainnya pun masih banyak, bahwa ada perbedaan antara DI pengrusak dan DI Kartosuwiryo yakni attribut yang dipergunakan oleh DI pengrusak (buatan Sukarno) berwarna merah sedangkan DI Kartosuwiryo adalah hijau. Sebenarnya Negara Islam Indonesia masih ada dan tetap ada, walaupun sebagian anggota-anggota Darul Islam sudah pada meninggal, namun ide Negara Islam Indonesia masih tetap bersinar di muka bumi Indonesia*.*

Aceh Bersimbah Darah

Aceh, daerah yang memiliki sejarah panjang dalam perlawanan terhadap Belanda, hingga hari ini masih terus menerus di rundung berbagai bentuk kekerasan. Sejak awal kemerdekaan berbagai gerakan perlawanan baik sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat di Jakarta maupun sebagai wujud keinginan sejumlah elemen masyarakat untuk menjadikan Aceh “merdeka” terus-menerus muncul ke permukaan. Deklarasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tahun 1976 telah memberikan alasan kepada pemerintah pusat untuk menjadikan daerah ini sebagai daerah operasi militer terutama sejak akhir 1980-an sampai dengan 1998 dengan sandi operasi militernya yang terkenal: Operasi Jaring Merah.

Secara umum ada dua cara untuk memahami berbagai persoalan yang muncul di Aceh. Pertama dengan cara melihat sejarah panjang tradisi perlawanan di daerah ini. Secara historis, Aceh pernah menjadi kerajaan Melayu-Muslim yang sangat kuat selama ratusan tahun.[1] Ketika Belanda datang diakhir abad ke-19 ia masih berstatus sebagai kesultanan yang independen. Dimasa colonial, daerah ini melakukan perlawanan paling panjang dengan berperang selama lebih kurang 70 tahun dari 1873 hingga 1942. Aceh kemudian berada dibawah kekuasaan Jepang hingga 1945 sebelum kemudian bergabung dengan Republik Indonesia di masa perang kemerdekaan (1945-1949). Soekarno, tokoh perjuangan kemerdekaan waktu itu berhasil meyakinkan Aceh bahwa dengan menjadi bagian dari Republik Indonesia Aceh akan mendapatkan perlindungan, kemakmuran, dan otonomi yang luas sebagai sebuah provinsi. Karena kekecewaan terhadap pemerintah pusat, di akhir 1950-an hingga awal 1960-an Aceh melakukan gerakan perlawanan Darul Islam (DI) dibawah pimpinan Tengku Daud Beureueh. Pemberontakan ini dapat diakhiri setelah pemerintah setuju memberikan status istimewa kepada Aceh dengan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri dalam hal agama dan pendidikan. Sayangnya, janji ini tak pernah ditepati.

Kedua, berbagai persoalan itu terkait dengan perubahan dramatis secara ekonomi, sosial, maupun politik selama tiga dekade terakhir atau lebih. Secara legal formal Aceh berstatus sebagai Daerah Istimewa dimasa Orde Baru. Namun secara praktikal status ini hanyalah nama, tidak ada perbedaan signifikan dengan propinsi yang “tidak istimewa”. Pembangunan ekonomi yang menjadi legitimasi utama Orde Baru telah menggeser status dan kewenangan para pemimpin tradisional religius disatu sisi, sedangkan disisi lain muncul kelas elit baru yang dikenal sebagai teknokrat. Elit baru ini lebih memiliki loyalitas kepada pemerintah pusat daripada elit-elit local. Lebih jauh lagi, pembangunan itu sendiri telah gagal mendatangkan keuntungan yang memadai bagi masyarakat Aceh.[2] Exploitasi gas alam Arun, Lhokseumawe, telah mendatangkan keuntungan luar biasa bagi pemerintah pusat. Sumbangan Aceh untuk APBN adalah sekitar 20 persen setiap tahun. Hanya sekitar satu persen dari sumbangan itu yang diinvestasikan kembali di Aceh, secara langsung maupun secara tidak langsung. Aceh adalah daerah yang kaya akan sumber-sumber ekonomi, namun secara ironis masyarakatnya tetap terbelakang dan miskin. Situasi ini antara lain yang membawa kepada populernya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagi saluran alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan kekecewaannya.

Kedua pendekatan ini mampu menjelaskan mengapa rakyat Aceh memberontak atau terus menerus melakukan perlawanan. Akan tetapi keduanya tidak cukup mampu menjelaskan mengapa kekerasan militer dan pelanggaran hak-hak asasi manusia terjadi secara massif di Aceh.

Keberadaan GAM dengan tuntutannya untuk memerdekakan Aceh, menjadi alasan utama pemerintah Orde Baru untuk menjadikan daerah ini tempat operasi militer. Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa bukan hanya GAM dan anggota GAM yang menjadi target operasi militer. Militer Indonesia melakukan indiscriminate violence, menjadikan semua penduduk sebagai target, sehingga masyarakat Aceh terteror dan terus menerus berada dalam tekanan. Pelanggaran hak asasi manusia menjadi hal yang terdengar hampir setiap hari.[3] Menurut Robinson, selama sepuluh tahun masa DOM sekitar 2000 orang telah tewas dan lebih banyak lagi yang tidak sempat terhitung, termasuk yang ditahan, dianiaya, dan wanita-wanita yang diperkosa. Al Chaidar mencatat ada sekitar 3800 hingga 5000 orang yang terbunuh dan yang tidak terhitung jauh lebih banyak lagi. Sementara Ishak menyatakan bahwa sekitar tujuh ribu orang telah tewas selama masa 1989 hingga 1998. Sedangkan data dari Tapol, sebuah NGO internasional berbasis di London, dengan mengutip berbagai laporan dari human rights groups, adalah sebagai berikut: 3000 warga sipil terbunuh; 3862 hilang; 4663 mengalami penganiayaan; 186 diperkosa; 16 ribu anak kehilangan orang tua; dan 90 ribu lainnya menjadi pengungsi dan tidak lagi memiliki tempat tinggal. Sedikitnya 100 kuburan massal ditemukan, satu diantaranya menampung 200 mayat yang mengalami penganiayaan berat. Diantara penduduk yang masih bertahan di Aceh, ada sekitar 170 ribu orang yang mengalami trauma berat dan sekitar 6800 orang mengalami sakit mental atau jiwa.

Berbagai fakta tersebut menunjukkan betapa brutalnya militer Indonesia terhadap rakyatnya sendiri. Mengapa harus melakukan indiscriminate violence kalau hanya untuk menumpas pemberontak? Faktor apakah yang bisa menjelaskan perilaku kekerasan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia dikalangan militer Indonesia ini? Pertanyaan penting tersebut akan coba ditelusuri lewat tulisan ringkas ini. Pada dasarnya tulisan ini berpendapat bahwa kekerasan terhadap rakyat sipil dalam skala yang luas di Aceh di masa DOM terutama disebabkan oleh kebijakan dan praktek militer Indonesia. Perilaku kekerasan militer ini ada kaitannya dengan citra diri (self perception) militer. Sebagai pencerminan lebih jauh dari citra diri ini adalah persepsi militer terhadap sipil di Indonesia dan persepsi militer terhadap ancaman (threats). Persepsi ini akan ditelusuri dengan menganalisa secara ringkas doktrin dan sejarah tentara di Indonesia. Kebijakan-kebijakan militer yang antara lain mencerminkan citra dirinya di implementasikan oleh rejim yang sangat represif dimana militer berada dalam kontrol penguasa tunggal Orde Baru yakni Suharto.[4]

Militer di Aceh di Masa DOM

Operasi Jaring Merah adalah nama sandi resmi dari operasi militer tentara Indonesia di Aceh dari tahun 1989 sampai dengan 1998. Keberadaan operasi ini menjadikan Aceh kemudian dikenal dengan nama Daerah Operasi Militer (DOM), sebuah nama yang tidak resmi dan bukan berasal dari pemerintah Indonesia namun menjadi sangat popular di kalangan masyarakat dan dunia internasional.

Gerakan separatis, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diakhir era 1980-an makin hari makin mendapatkan dukungan yang meluas. Dukungan itu tampak sangat jelas didaerah-daerah yang menjadi kantong-kantong GAM seperti Pidie di Aceh Utara dan Aceh Timur di masa pertengahan tahun 1990. Sejak diproklamasikannya GAM pada tahun 1976, sebetulnya pemerintah telah memberlakukan operasi territorial didaerah ini. Melalui serangkaian serangan militer oleh ABRI, GAM berhasil di tumpas diakhir 1970-an atau awal 1980-an.[5] Namun melalui serangkaian serangan terhadap pos-pos polisi dan tentara, gerakan ini tampak menguat kembali di tahun 1989. Peningkatan serangkaian serangan ini tampaknya terkait dengan strategi GAM yang menjadikan fase mulai tahun 1989 sebagai fase perlawanan bersenjata secara penuh setelah sebelumnya melalui fase penanaman kesadaran politik dan publikasi pers.[6] Setelah sejumlah kegagalan dalam serangan operasi teritoral di akhir 1980-an itu, ABRI melalui Komandan Komando Resort Militer (Korem) di Banda Aceh menurunkan lagi sejumlah enam ribu anggota pasukan sehingga jumlah keseluruhan tentara di lapangan saat itu menjadi duabelas ribu personil. Mulai saat itulah operasi militer dibawah DOM menjadi makin intensif diseluruh wilayah Aceh, terutama yang menjadi kantong-kantong GAM.

Bagaimanakah strategi militer dalam melancarkan operasi kekerasan agar benar-benar efektif mencapai sasaran guna penumpasan GAM? Menurut Geoffrey Robinson, strategi kekerasan militer ini dapat dibagi menjadi dua.[7] Pertama adalah institusionalisasi teror sebagai suatu upaya untuk menghadapi apa yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional (national security). Cara ini meliputi berbagai metode seperti pemberlakuan jam malam, pencarian dari rumah ke rumah, penangkapan secara sembarangan, penganiayaan terus-menerus terhadap para tertuduh yang ditahan, pemerkosaan terhadap para perempuan yang dianggap memiliki kaitan dengan GAM, dan penembakan atau eksekusi di depan publik. Kedua, mobilisasi secara paksa dan sistematis para rakyat sipil. Tujuan dari hal ini adalah untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga asisten lapangan dan mata-mata dalam rangka operasi penumpasan pemberontakan (counter insurgency operations). Strategi mobilisasi rakyat sipil ini dilunakkan istilahnya menjadi menjadi “kerjasama sipil-militer”.

Salah satu bentuk strategi kedua ini yang sangat terkenal adalah operasi pagar betis. Dalam hal ini penduduk sipil dipaksa untuk menyapu daerah didepan pasukan ABRI dan berhadapan dengan musuh (orang yang diduga GAM) di front line. Dengan cara ini ABRI dapat memaksa penduduk untuk tidak terpencar-pencar ataupun berbalik dari daerah pertempuran. Dan para penduduk sipil ini tidak punya pilihan kecuali dua: menembak pemberontak atau ditembak tentara. Militer juga mempekerjakan unit-unit keamanan/kewaspadaan lokal dan ronda-ronda malam yang seolah-olah dibentuk oleh penduduk namun berada dibawah perintah ataupun pengawasan militer. Beberapa yang terkenal dari kelompok-kelompok ini adalah Unit Kesatria Penegak Pancasila, Bela Negara, Pemuda Keamanan Desa, dan Lasykar Rakyat. Sebelum bergerak, mereka ini mendapatkan training militer, lalu dipersenjatai dengan pisau, lembing, dan parang, kemudian diperintahkan untuk memburu para pemberontak atau para pendukung GAM. Bila masyarakat menolak atau gagal menunjukkan komitmen dalam membasmi musuh dengan cara mengidentifikasi, menangkap ataupun membunuh, biasanya akan berakhir dengan hukuman oleh militer termasuk penganiayaan didepan publik, penangkapan, dan penembakan. Strategi lain yang juga dipergunakan militer adalah merekrut penduduk lokal untuk menjadi mata-mata dan informan bagi militer. Istilah resmi untuk mereka ini adalah Tenaga Pembantu Operasi (TPO). Masyarakat Aceh menyebut hal ini sebagai cu’ak. Maknanya kira-kira sama dengan pengkhianat. Salah satu akibat dari hal ini adalah tersebarnya atmosfir ketakutan dan saling curiga antar penduduk serta kecenderungan penduduk untuk diam dan berbicara yang baik-baik saja didepan orang lain.

Dalam hal melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap penduduk sipil Al Chaidar mencatat berbagai kasus yang tergolong sebagai “supersadistis”.[8] Menurut Al Chaidar:

Dari 680 kasus orang hilang dan tindak kekerasan plus pemerkosaan yang berhasil dihimpun Forum Peduli Hak Asasi Manusia (FP-HAM) setelah diklarifikasi terdapat sedikitnya 30 kasus yang berkualifikasi supersadistis. Sebagaimana aksi kebiadaban tentara sekuler dimanapun didunia ini—seperti yang dilakukan tentara Nazi pada Perang Dunia II, tentara Serbia terhadap etnis Bosnia dan Albania—dimana korban sipil biasanya ditelanjangi dan diperkosa secara bergiliran diantara tentara-tentara yang gagah lainnya hingga pada model penyiksaan dan penindasan dimana laki-laki sipil dilarang untuk bersikap religius dalam menghadapi kematinannya.[9]

Beberapa contoh yang dimaksud Al Chaidar dengan kasus-kasus yang supersadistis itu adalah: korban digorok lalu rumahnya dibakar; korban diikat, ditarik ramai-ramai, lalu ditembak; korban diganduli batu, lalu dibenam ke sungai; korban yang sudah ditembak dan dimakamkan oleh masyarakat, namun tentara memerintahkan dibongkar kembali untuk diambil fotonya untuk dijadikan contoh bagi masyarakat yang berani melawan; penculikan, yang sampai dengan 13 Juli 1998 telah terjadi 137 kasus; penduduk dijadikan tameng saat tentara bertempur melawan GPK; tangan dibedah, lalu ditetesi air cuka; kepala korban dikuliti didepan anaknya; korban ditembak didalam sumur; seorang suami diusir dari rumahnya, lalu istrinya disetrum; korban dipaksa bersanggama dengan tahanan wanita; dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya.[10]

Seperti telah dikemukakan dalam bagian pengantar tulisan ini, penerapan DOM di Aceh selama lebih kurang sepuluh tahun telah menghasilkan statistik korban yang dapat menggambarkan betapa kekerasan yang terjadi begitu brutal. Belum lagi bila kita menghitung korban dalam pengertian non fisik dan non manusia seperti hancurnya sendi-sendi dan infrastruktur sosial dan budaya masyarakat Aceh. Dari perspektif hak-hak asasi manusia, apa yang dilakukan militer Indonesia terhadap rakyat Aceh telah memenuhi syarat-syarat untuk disebut sebagai kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity). Dalam Nuremberg Charter of 1945, pada pasal 6(c), kejahatan atas kemanusiaan di definisikan sebagai:

… pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pengasingan, dan perilaku tidak manusiawi lainnya yang dilakukan terhadap penduduk sipil, sebelum ataupun selama perang berlangsung, atau penyiksaan atas dasar politik, ras,ataupun relijius dalam kaitannya dengan suatu bentuk kejahatan dalam yurisdiksi suatu pengadilan, tanpa memperhatikan apakah pelanggaran itu bertentangan dengan hukum negara pelaku atau tidak.[11]

Sedangkan dalam International Criminal Court (ICC) statute dinyatakan bahwa kejahatan atas kemanusiaan adalah satu atau lebih dari tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari penyerangan dan ancaman secara sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil, dengan kesadaran pengetahuan yang memadai atas penyerangan itu.[12]

Sejarah, Doktrin, dan Citra Diri Militer Indonesia

Doktrin adalah sesuatu yang sangat esensial dalam dunia militer atau tentara, “karena dari doktrinlah mengalirnya pengaturan posisi, fungsi, dan peran suatu tentara.”[13] Doktrin TNI, Dwifungsi, menurut Salim Said, bukan hanya menjelaskan posisi, fungsi, dan peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi sekaligus juga menunjukkan citra diri TNI serta cara TNI melihat masyarakat sekelilingnya.[14] Namun doktrin bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja melainkan memiliki akar sejarah dan politik yang terkait dengan perjalanan suatu bangsa.

Doktrin Dwifungsi menyatakan bahwa ABRI atau TNI, sejak perang kemerdekaan di tahun 1940-an telah memainkan peranan yang sangat penting sebagai pelopor dan penjaga pembangunan bangsa (nation-building), dan oleh karena itu memiliki hak penuh untuk secara aktif terlibat dalam peran-peran sosial politik selain dibidang pertahanan dan keamanan. Tentara Indonesia memandang dirinya sebagai pengawal revolusi dan negara.[15] Dalam doktrin Tri Ubaya Cakti 1965, TNI digambarkan sebagai “anak revolusi”, tentara rakyat, tentara pejuang, dan kekuatan progresif revolusioner yang akan selalu membela dengan gigih hingga titik darah penghabisan: Sang Saka Merah Putih, bhineka tunggal ika, dan Pancasila, MANIPOL/USDEK, dan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno dengan ajaran-ajarannya.[16] Doktrin ini, karena dibuat masih dalam masa Soekarno tampak juga mengadopsi sejumlah slogan kiri yang memang biasanya sering digunakan oleh sang presiden. Versi doktrin Tri Ubaya Cakti ini menekankan bahwa TNI adalah kekuatan sosial politik yang sekaligus juga kekuatan militer. Dan sebagai bagian dari kekuatan progresif revolusioner ia merupakan alat revolusi, demokrasi, dan aparatur negara.

Setelah jatuhnya rejim Soekarno, tentara mendirikan Orde Baru. Keputusan untuk mendirikan Orde Baru ini diawali di seminar Angkatan Darat kedua pada bulan Agustus 1966 di Bandung. Keputusan tentara untuk mendirikan dan mendukung rejim Orde Baru didasarkan pada asumsi bahwa tentara memiliki hak untuk mengatur persoalan-persoalan non militer, suatu pandangan yang sebelumnya telah diinstitusionalisasi sebagai doktrin dwifungsi. Doktrin Tri Ubaya Cakti kemudian di modifikasi, slogan-slogan kirinya dibersihkan, dan posisi tentara dibidang politik makin dipertegas dan diperkuat. Tentara menampilkan dirinya sebagai pelopor perjuangan kebangsaan dengan menyatakan bahwa segenap harapan rakyat Indonesia telah digantungkan di pundak mereka dan karena itu tentara tidak punya pilihan lain selain daripada melaksanakan kepercayaan rakyat itu dengan jalan membangun pemerintah yang kuat dan stabil.[17]

Doktrin Tri Ubaya Cakti ini terdiri atas empat doktrin operasional. Pertama, Doktrin Pertahanan Darat Nasional yang mengatur penggunaan tentara diberbagai operasi militer dan menyatakan bahwa tugasnya adalah untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan revolusi Indonesia. Kedua, Doktrin Kekaryaan yang menyatakan bahwa tentara adalah kelompok fungsional yang akan selalu mengambil peran aktif didalam pembangunan kehidupan nasional serta melindungi kepentingan nasional. Ketiga, Doktrin Pembinaan yang menganalisa perkembangan masyarakat melalui kesiapan, ketahanan ideologi, agama, persoalan sosial dan kultural serta persoalan sosial militer. Dan keempat, Doktrin Perang Rakyat Semesta yang mengimplementasikan ketiga doktrin sebelumnya. Doktrin Tri Ubaya Cakti ini, pada bulan Nopember 1966 diubah menjadi Catur Darma Eka Karma (CADEK) dengan perubahan substansi yang tidak signifikan. CADEK inilah yang kemudian menjadi doktrin ABRI secara keseluruhan.

Pada tahun 1988 doktrin CADEK diperbaharui kembali. CADEK kembali menyatakan dwifungsi ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sosial politik. Dinyatakan juga bahwa hal ini didasarkan pada tujuan utama ABRI yakni mendukung perjuangan mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[18] Sebagai kekuatan sosial politik ABRI memandang dirinya sebagai kekuatan yang keperansertaannya menentukan tujuan, haluan, dan politik negara dan sebagai pelopor, dinamisator, serta stabilisator didalam setiap upaya mengisi kemerdekaan bangsa.[19]

Sementara itu, didalam dokumen Hakekat Kekaryaan ABRI dinyatakan bahwa ABRI adalah kelompok fungsional karena kontribusinya yang demikian besar dalam perjuangan kemerdekaan dan partisipasinya dalam membangun masa depan.[20] Sedangkan dalam dokumen Darma Pusaka 45 dinyatakan bahwa identitas TNI adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Hal ini berbeda dengan kepentingan dan cara kerja kelompok lainnya (baca: sipil) yang tidak mendukung kepentingan nasional secara keseluruhan.[21] Menurut ABRI, peran-perannya didalam menyelesaikan masa-masa kritis telah diakui oleh masyarakat. Segala konsep dan kebijakan ABRI selalu menguntungkan rakyat karena didesain bukan hanya untuk ABRI tapi untuk seluruh masyarakat.

Penampilan citra diri tentara seperti telah diuraikan diatas menunjukkan bahwa tentara meyakini dan menampilkan dirinya -karena sejarah, kemampuan dan komitmennya-sebagai elemen yang paling terpercaya dan selalu siap untuk menjaga dan membangun bangsa ini. Hal ini kemudian berpengaruh kepada bagaimana tentara memandang lingkungannya baik itu menyangkut masyarakat lainnya yakni sipil maupun dalam hal merumuskan dan memandang apa yang dimaksud dengan ancaman (threats).

Salim Said menyatakan bahwa salah satu hal yang paling konsisten dalam pemikiran TNI, selain kebencian kepada liberalisme, adalah sikap tidak percaya kepada sipil.[22] Menurut Salim, Panglima Besar Soedirman kurang percaya kepada politisi sipil baik yang di pemerintahan maupun yang di oposisi. Untuk itu beliau melibatkan diri dalam politik dengan tujuan menjaga otonomi tentara terhadap usaha “rebutan tentara” oleh para politisi. Nasution kecewa kepada kekuatan politik yang dianggapnya mencampuri urusan internal militer sementara urusan mereka untuk bekerjasama membentuk kabinet saja gagal. Jenderal Ali Moertopo menilai golongan sipil masih belum bersih dari elemen subversif sehingga belum pantas diberi kepercayaan mengelola negara.

Sementara itu Jendral Mas Isman menyatakan bahwa kegagalan demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin di tahun 1950-an dan awal 1960-an disebabkan oleh kegagalan mengintegrasikan kekuatan politik dan militer. Dan hal ini disebabkan oleh partai-partai politik yang memisah-misahkan pemimpin politik dan pemimpin tentara.[23] Hidajat Moekmin, mantan Sekretaris Panglima TNI (1966-1969) menyatakan bahwa upaya sekelompok sipil di era demokrasi liberal untuk mendegradasi tentara menjadi hanya sekedar alat negara merupakan suatu penghinaan bagi TNI.[24] Dokumen hakekat kekaryaan ABRI juga menyatakan bahwa politik yang telah membawa Indonesia kepada Perang Kemerdekaan I (21 Juli 1947), peristiwa pemberontakan PKI di Madiun pada September 1948, dan Perang Kemerdekaan II (19 Desember 1948) adalah kegagalan total para politisi pada masa itu. ABRI lah yang kemudian harus menanggung akibat dari kegagalan para politisi itu.[25] Pewarisan nilai-nilai 45, menurut tentara adalah juga hanya bisa dilakukan dengan baik oleh mereka sedangkan masyarakat tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk itu.[26] Lebih jauh Salim Said menyatakan: “… ketika generasi muda tentara tampil, merekapun tiba pada kesimpulan yang sama dengan para senior mereka, melihat sipil sebagai ‘masih kurang memiliki disiplin serta mengandung potensi yang dapat mengancam persatuan’.”[27]

Sinyalemen dari Salim Said ini terlihat memperoleh pembenarannya manakala kita mencermati pandangan ABRI, ketika memandang abad ke-21 pun masih menampakkan kecemasan dan ketidakpercayaan kepada masyarakat sipil. Dalam dokumen penjelasan mengenai Empat Paradigma Baru ABRI menyatakan sebagai berikut:

Namun melihat kondisi faktual masyarakat kini yang memberi kesan dapat mengendurkan wawasan kebangsaan, kurang memiliki disiplin serta mengandung potensi yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, kiranya masih banyak memberi peluang bagi sumbangan peran ABRI dalam kehidupan bernegara dan berbangsa agar transformasi masyarakat dapat dikendalikan dengan baik, dan masyarakat Indonesia diantar dengan selamat menuju terbentuknya masyarakat madani.[28]

Citra diri tentara yang memandang dirinya sebagi kelas yang lebih tinggi daripada masyarakat lainnya ini menjadikan tentara kemudian memandang sipil dalam dua kategori yakni sebagai junior partner atau sebagai sumber ancaman. Menurut tentara, ada tiga jenis ancaman yang bersumber dari dalam masyarakat.[29] Ketiga ancaman itu adalah: kelompok yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lainnya; kelompok tertentu yang memiliki interpretasi yang salah mengenai Pancasila; dan pengaruh ideologi lainnya dalam masyarakat yang akan membahayakan Pancasila dan stabilitas nasional. Secara politik terdapat tiga sumber ancaman dalam masyarakat yakni: elemen masyarakat yang mencoba untuk mengganti konstitusi demi kepentingan kelompoknya; elemen masyarakat yang menggunakan kekuatan politik untuk mencapai tujuannya yang membahayakan persatuan dan integrasi nasional; dan terdapatnya sejumlah masyarakat Indonesia yang belum memiliki pendidikan politik yang baik.

Dalam doktrin Wawasan Nusantara, tentara meletakkan kegiatan subversif sebagai ancaman utama terhadap keamanan nasional yang mungkin dapat meluas sebagai ancaman penetrasi ideologi asing.[30] Kegiatan subversif dapat berbentuk anti Pancasila dan anti UUD 1945. Sedangkan para pelaku kegiatan ini didefinisikan secara samar sehingga tentara dapat menginterpretasikannya sesuai dengan kebutuhan. Labelisasi berbagai kelompok masyarakat oleh tentara sebagai KGB (komunis gaya baru), OTB (organisasi tanpa bentuk), GPK (gerakan pengacau keamanan), ekstrim kanan, dan kelompok “liberal Barat” adalah contoh-contoh bagaimana tentara menghadapi masyarakat yang tidak bersesuaian dengan haluan militer. Dalam bentuk yang lebih kongkrit seperti ancaman separatis tentara melakukan kegiatan yang lebih kongkrit yakni penumpasan bersenjata.

Basis metodologi tentara menghadapi ancaman nasional adalah doktrin Hankamrata (pertahanan keamanan rakyat semesta). Doktrin ini memberi legitimasi kepada tentara untuk menggunakan masyarakat sipil sebagai komponen operasi militer. Dalam operasi penumpasan pemberontakan di Sumatera Tengah dan Sulawesi Utara pada tahun 1958 misalnya, tentara berkesimpulan bahwa operasi militer tidak akan sukses kalau tidak dengan dukungan masyarakat. Doktrin ini kemudian dirumuskan dalam Seminar Angkatan Darat tahun 1960 dan menjadi justifikasi keberadaan Komando Teritorial diseluruh wilayah Indonesia.

Dalam doktrin Kewaspadaan Nasional, mayarakat diwajibkan untuk selalu mewaspadai ancaman terhadap bangsa, utamanya yang berasal dari dalam negeri. Guna melaksanakan doktrin ini, sejak tahun 1978 tentara menyelenggarakan Penataran Kewaspadaan Nasional (Tarpadnas), yakni suatu program indoktrinasi yang pada intinya berupaya untuk memelihara justifikasi intervensi militer dibidang politik.[31] Semenjak tahun 1988, kata kewaspadaan menjadi kata standar untuk membenarkan semua operasi militer sebagai respon terhadap tantangan dan ancaman terhadap negara. Semenjak era 1990-an, kewaspadaan diperluas dengan memasukkan pengawasan militer terhadap aktivitas berbagai kelompok berikut.[32] Pertama, organisasi yang ragu-ragu dalam menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas di Indonesia. Kedua, generasi keempat dari komunis yang menggunakan gaya baru dalam taktik komunisnya melalui penggunaan metode-metode konstitusional dan jaringan intelektual dalam upayanya mendepolitisasi militer. Ketiga, kelompok ekstrimis yang menggunakan cara-cara ekstra konstitusional untuk mencapai tujuan politiknya melalui eksploitasi unsur-unsur kesukuan dan separatis. Keempat, kelompok yang menginginkan demokrasi liberal yang menyebarkan fahamnya melalui serangkaian forum dan diskusi akademik, seminar, dan media massa.

TAUHID DAN SYAHADATAIN



KEWAJIBAN BERTAUHID
Hukum Syara’ mewajibkan kepada seluruh umat manusia yang berakal dan baligh (mukallaf) untuk bertauhid, yakni mengetahui dan meyakinkan  kepada adanya Allah, dengan garansi : sah imannya dan mendapatkan pahala bagi yang benar tauhidnya, dan tidak sah imannya serta akan diberikan siksa bagi yang tidak benar tauhidnya.
Kewajiban bertauhid ini mulai berlaku semenjak akil baligh tiba, oleh karenanya sedetik saja pada saat baligh tiba dalam keadaan tidak bertauhid berarti pernah mengalami kafir. Oleh sebab itu sebelum sampai pada usia baligh diharuskan mempelajari ilmu Tauhid terlebih dahulu, sebagai persiapan dan menjaga agar hidup tidak mengalami kafir dahulu.
Dalam Al Qur’an Surat Albaqarah 2 : 21-22
Artinya : “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah[30], padahal kamu mengetahui.”
Kalimat U’budu, artinya harus beribadah kamu sekalian, yang dimaksud bukan hanya sekedar beribadah seperti sholat, puasa, dan ibadah haji saja, akan tetapi inti pokok beribadah, yakni bertauhid/beriman kepada Allah, sebab orang yang belum iman kepada Allah (kafir) tidak sah ibadahnya.
Kalimat Al-ladzii Kholaqokum, artinya : Yang telah menciptakan kamu sekalian. Perintah beribadat pada ayat ini dikaitkan dengan disebutkannya penciptaan manusia, hal ini menunjukan bahwa perintah bertauhid harus disertai dengan dalil, baik dalil ‘akli maupun dalil nakli.
Pada akhir ayat 22 terdapat kata-kata, Falaa Taj’aluu lillahi ‘andaadan, artinya : Janganlah kamu menyekutukan Allah, yang dimaksud adalah, manusia dalam bertauhidnya tidak hanya mengetahui  bahwa Allah itu ada, akan tetapi juga harus disertai dengan tidak membenarkan adanya Tuhan selain Allah.
MENGUCAPKAN SYAHADATAIN
Beriman kepada Allah SWT diikrarkan dengan mengucapkan Syahadatain sebagai berikut :
Artinya : Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah, Dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Para ulama, sepakat bahwa mengucapkan Syahadatain adalah rukun Islam, maka yang tidak mengucapkan dua kalimah syahadat bukan orang islam, walaupun pada hakekatnya beriman kepada adanya Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhary (Hadits A-Arba in no. 2)
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : Kami diperintahkan untuk memerangi orang-orang, sehingga mereka bersaksi (mengucapkan Syahadatain) bahwa “Tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah” dan mengerjakan shalat, juga membayar zakat, Manakala mereka mengerjakan semuanya, maka kami menjaga darah mereka dan harta benda mereka, kecuali hak-hak yang bertalian dengan Islam, kemudian hisaban mereka diserahkan kepada Allah.
Dalam hal pengucapan Syahadatain dengan keimanan, para ulama berpendapat :
1.        Imam Al – Asy ‘ary dan Al-Maturidy (Muhaqqiqin) berpendapat, bahwa mengucapkan dua kalimah Syahadat merupakan sarat sahnya iman.
Ulama Jumhur memberikan penjelasan kepada pendapat Imam Al-Asy ‘ary dan Al –Maturidy, bahwa yang dimaksud dengan sarat sahnya iman adalah untuk pengesahan hokum islam di dunia, seperti hokum nikah, warits, sholat dan lain sebagainya. Sedangkan dihadapan Allah (diakhirat) yang dilihat adalah hatinya bukan ucapannya, jadi kalau hatinya beriman, termasuk mukmin dan pasti tempat kembalinya surge, begitu pula sebaliknya, bila hati tidak beriman walaupun mengucapkan Syahadatain, tidaklah termasuk kepada orang yang beriman dan tempat kembalinya di akhirat adalah neraka.
2.       Imam Abu Hanifah, berpendapat, bahwa mengucapkan Syahadatain adalah setengah dari iman, karena Iman dan Syahadatain merupakan rangkaian dohir dan bathin.


Jumat, 17 Mei 2013

AMANAT PEJUANG SEJATI


AMANAT PEJUANG SEJATI

Soedah agak lama kita beladjar hidoep berorganisasi, dan memang tiada manoesia, djiwa moedjahid, jang pandai berdiri sendiri, jang tidak tergantoeng, tidak terpengaroeh atau tidak memerloekan sesoeatoe diloear pribadinja. Moela pertama kita merasa hidoep seorang diri. Lambat-laoen perasaan itoe meningkat hingga mendjadi kesadaran dan keinsjafan selakoe anggauta sesoeatoe keloearga. Dan selandjoetnja meningkat lagi, hingga kita merasa dan menganggap diri kita, insjaf dan sadar sepenoehnja, sebagai warga masjarakat dan negara, warga oemmat dan bangsa. Dengan meningkatnja nilai perasaan dan anggapan, jang kemoedian terrealisir dalam kelakoean dan perboeatan, maka makin bertambah2 meningkat poela rasa tanggoeng djawab kita. Sebagai seorang diri, kita hanja bertanggoeng djawab atas diri kita. Sebagai warga sesoeatoe keloearga atau kelompok, tanggoeng djawab kita meningkat mendjadi tanggoeng djawab terhadap keloearga dan kelompok. Begitoelah selandjoetnja, sebagai warga sesoeatoe oemmmat, bangsa atau Djama 'ah, maka pertanggoeng djawab kita akan melipoeti seloeroeh oemmat, bangsa dan djama'ah itoe. Rasa tanggoeng-djawab jang makin meningkat itoe, tidak hanja akan menambah besarnja hak kita, melainkan djoega makin menambah besar dan beratnja kewadjiban antar-warga, antar-kelompok dan antar-oemmat Sjahdan, dengan sandaran Ma'loemat K.T. jang mendjadi sendi-dasar hidoep dan perdjoeangan kita, hidoep dan berdjoeang hanja oentoek melaksanakan toegas Ilahy moethlak, merealisir dharma jang tertanam dalam djiwa setiap Moedjahid, maka seloeroeh Barisan Moedjahidin tanpa kecoeali, dimanapoen mereka berada dan bertoegas, terikat erat satoe sama lain demikian roepa, baik oleh Bai'at Negara, Bai'at Djabatan, Bai 'at Setia maoepoen Bai'at selakoe Moedjahid, sehingga mereka itoe berwoedjoedkan satoe Djama'ah Besar, jang anggauta-anggautanja terdiri daripada tiap-tiap Moedjahid dan Moedjahidah, tegasnja: Djama 'ah Besar Moedjahidin. Selakoe warga Djama'ah Besar Moedjahidin, maka tiap-tiap Moedjahid akan merasa makin bertambah-tambah besar dan mendalamnja rasa-setiakawannja, rasa-tanggoeng-djawabnja, rasa wadjibnja. dst. dst. dst., sampai-sampai achirnja melipoeti seloeroeh Oemmat dan Bangsa, Negara dan Agama. Hendaklah semangat, kesadaran dan keinsjafan seroepa itoe ditanam dalam-dalam dan dipoepoek baik-baik dalam djiwa setiap Moedjahid, dan kemoedian diperkembangkan dan diwoedjoedkan dalam bentoek amal dan djasa2, baik djasa terhadap Oemmat dan Bangsa maoepoen terhadap Negara dan Agama. Djika demikian halnja, maka cita-cita Baldatoen Thajibatoen wa Rabboe Ghafoer boekan impian atau khajalan belaka. Daja selamat-menjelamatkan, daja rahmat merahmati dst. dst. akan samboeng menjamboeng tidak koendjoeng-poetoes, sehingga melipoeti seloeroeh Oemmat dan bangsa, seloeroeh Negara dan Agama. Demikianlah "dharmaning ksatrija soeci" pentegak-Kalimatillah ! Harap direnoeng-resapkan sebaik-baik dan sedalam-dalamnja, hingga terwoedjoed dalam bentoek boekti-kenjataan jang sebenarnja.